Ketika Partai Buruh Siap Cabut PP Tapera
RIAU24.COM - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal ini disebabkan iuran sebesar 3 persen yang hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha, tanpa ada anggaran dari pemerintah dikutip dari rmol.id, Minggu 2 Juni 2024.
Pemerintah pun dianggapnya lepas dari tanggung jawab.
"Dengan demikian pemerintah lepas dari tanggungjawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, disamping sandang dan pangan," sebutnya.
Padahal, daya beli buruh semakin turun akibat UU Cipta Kerja.
Sehingga potongan Tapera hanya menambah beban bagi kelas pekerja.
Tak sampai disitu, dia juga menyoroti potensi korupsi dalam program Tapera.
Paling penting pemerintah menyebut bahwa dana Tapera adalah tabungan, maka seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa.