Kata Jimly Soal MA Kabulkan Batas Usia Minimal Cagub Jadi 30 Tahun
RIAU24.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan batas minimal usia pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat dilantik.
Menurut Jimly, putusan MA tersebut tidak bisa diberlakukan saat ini dikutip dari rmol.id, Minggu 2 Juli 2024.
Alasannya karena tahapan pencalonan sudah berlangsung, dimana calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.
"Tidak adil dan tidak benar jika putusan MA itu diterapkan mulai Pilkada 2024 ini," ujarnya.
Untuk diketahui, MA mengabulkan batas minimal usia pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat dilantik.
Hal ini tentu menuai polemik karena membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usia yang belum 30 tahun.
Kaesang saat ini berusia 29 tahun, dan genap 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Bila PKPU Nomor 9/2020 tidak dilakukan perubahan, Kaesang belum memenuhi syarat batas minimal pencalonan.
Tapi karena PKPU Nomor 9 berhasil dikabulkan MA, Kaesang kini bisa mendaftarkan diri.