Refly Harun Respons Putusan MA soal Ubah Syarat usia Calon Pilkada
RIAU24.COM -Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang terbaru.
Putusan tersebut soal mengubah ketentuan mengenai syarat usia calon kepala daerah dan dinilainya sebagai putusan yang sontoloyo.
Hal ini disampaikan oleh Refly Harun saat ditemui di Jakarta Selatan pada Sabtu (1/6/2024)
Menurut Refly, undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota mengatur usia 30 tahun adalah syarat administrasi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca juga: Fahira Idris Beri 2 Jempol pada RIDO yang Siap Jual Saham Miras Jika Terpilih Jadi Gubernur
Lantas hal ini bukan sebagai aturan yang menjadi dasar orang bakal dilantik.
Diketahui, dari putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah membuka peluang bagi Kaesang.