Menu

37 WNI Ketahuan Pakai Visa Non-Haji, Berujung Ditahan di Madinah 

Zuratul 2 Jun 2024, 14:17
37 WNI Ketahuan Pakai Visa Non-Haji, Berujung Ditahan di Madinah. (Ilustrasi)
37 WNI Ketahuan Pakai Visa Non-Haji, Berujung Ditahan di Madinah. (Ilustrasi)

"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji," ujarnya.

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, kata dia, malam ini akan terbang ke tanah air.

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Apalagi sanksi yang diterapkan berat yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan diblokir selama 10 tahun.

Sementara untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.

"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," imbuhnya.

Sambungan berita: (***) 
Halaman: 234Lihat Semua