Menu

Mahfud MD Tantang Pemerintahan Jokowi Terkait Tapera, Ungkap Hal Ini...

Zuratul 1 Jun 2024, 16:50
Mahfud MD Tantang Pemerintahan Jokowi Terkait Tapera, Ungkap Hal Ini... (X/Foto)
Mahfud MD Tantang Pemerintahan Jokowi Terkait Tapera, Ungkap Hal Ini... (X/Foto)

RIAU24.COM -Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut berkomentar menyikapi rencana pemerintah memotong gaji setiap pekerja di sektor formal untuk pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Melalui akun X (Twitter) resminya, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan dengan matang suara publik terkait Tapera.

"Kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal," ujarnya, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Mahfud mencontohkan seseorang yang mendapat gaji Rp5 juta per bulan. 

Jika mereka menabung 30 tahun dengan potongan sekitar 3% per bulan, maka nilainya hanya akan sekitar Rp100 juta.

"Untuk sekarang pun Rp100 juta takkan dapat rumah apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun," kata Mahfud.

Dia lalu mencontohkan orang yang mendapat gaji di atas Rp10 juta pun dalam 30 tahun akan terkumpul hanya sekitar Rp225 juta. 

Mereka pun Ini pada 30 tahun yang akan datang sulit dapat rumah.

"Sekarang pun sulit dapat rumah dengan uang Rp225 juta. Ada pun orang yang gajinya Rp15 juta misalnya lebih baik dibiarkan untuk mengambil kredit perumahan (KPR) sendiri sejak sekarang ke bank-bank Pemerintah. Mungkin jatuhnya malah lebih murah daripada menabung 3% per bulan," ujar Mahfud.

"Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul dapat rumah? Penjelasan tentang ini yang ditunggu publik," lanjutnya.

Lebih lanjut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi it memahami, potongan tabungan 3% per bulan untuk Tapera ada bunganya. 

Tapi akumulasi bunga itu sepertinya tidak akan punya arti signifikan bagi keseluruhannya untuk membeli sebuah rumah kelak.

"Terlebih bagi mereka yang harus berhenti kerja tak sampai 30 tahun, misal, karena pensiun atau sebab lain," kata Mahfud.

(***)