Panggilan Pertama Mangkir, KPK Ultimatum Suami Penyanyi Maia Estianty
RIAU24.COM - Sempat mangkir, suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry diultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kooperatif hadir di persidangan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno memanggil Irwan Daniel Mussry selaku CEO Time International sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi terdakwa Eko Darmanto.
"Agenda persidangan di hari Selasa (4/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dan agar hadir secara offline,"kata Ali melansir dari RMOL. Jumat siang (31/5).
Ali menyebut bahwa, panggilan kali ini merupakan panggilan yang kedua setelah sebelumnya mangkir pada panggilan pertama.
"Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," pungkas Ali.
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto didakwa terima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan total sebesar Rp37,78 miliar.