Ubah Syarat Batas Usia Nyagub dan Nyapres, MA Dijuluki Mahkamah Adik dan MK Mahkamah Kakak
RIAU24.COM - Polemik tentang keputusan MA yang batalkan batas calon kepala daerah berusia 30 tahun saat mendaftar terus menjadi perbincangan.
Pembatalan syarat minimal kepala daerah saat mendaftar itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Banyak yang berpendapat, bahkan keputusan ini hanya diubah demi satu orang yakni Kaesang Pangarep yang baru berusia 30 tahun pada bulan Desember 2024.
Kaesang sempat digadang-gadang maju sebagai Cawagub DKI Jakarta bersama keponakan Prabowo, Budi Djiwandono.