Menu

2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihapus Polda Jabar, Ini Kata Mabes Polri

Rizka 31 May 2024, 22:02
Mabes Polri
Mabes Polri

RIAU24.COM Mabes Polri buka suara terkait penghapusan dua nama yang sempat dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Pada 26 Mei lalu, Polda Jabar mengatakan DPO kasus pembunuhan itu semula dari tiga, kini jadi hanya satu yakni Pegi Setiawan yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka. Adapun 2 DPO lain telah dihapus dari daftar pencarian, karena dinilai tidak ada.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan kembali bahwa dari hasil penyidikan Polda Jawa Barat, tidak ditemukan alat bukti atau keterangan saksi terkait yang mendukung soal keberadaan kedua DPO itu.

"Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," ujarnya dilansir dari cnnindonesia, Kamis (30/5).

Kendati demikian, Sandi mengatakan pihaknya tetap terbuka apabila nantinya ditemukan bukti-bukti tambahan terkait kedua sosok DPO tersebut. Ia bahkan meminta masyarakat yang mempunyai informasi pendukung untuk melapor kepada penyidik.

"Karena itu masih didalami, masih dikerjakan. Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih," jelasnya.

Selain itu, Sandi mengatakan Mabes Polri mengapresiasi atensi yang diberikan oleh sejumlah pengamat hingga pakar hukum terkait kasus ini agar polisi bisa melakukan penyidikan secara profesional.

"Ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus vina ini. Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pihak polri diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa kebih terang benderang lagi," ungkapnya.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul betul dikawal dan transparan, terbuka untuk semuanya," ujarnya kepada wartawan di Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Kasus pembunuhan Vina kembali ramai jadi sorotan publik. Sudah ada delapan orang yang diadili dan dijatuhi vonis hukuman.

Baru-baru ini, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Dia diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Kini, Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.