Menu

Putusan MA Hapus Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Pilkada? 

Zuratul 30 May 2024, 16:12
Putusan MA Hapus Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Pilkada?. (X/@yanuarnugroho)
Putusan MA Hapus Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Pilkada?. (X/@yanuarnugroho)

RIAU24.COM - Mahkamah Agung (MA) dinilai telah memuluskan jalan putra Bungsu Jokowi, Kaesang Pangerap maju ke Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. 

Hal ini disebabkan, usia Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu masih 29 tahun. 

Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota. 

MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada). 

Sehingga, usia bakal cakada dihitung saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Halaman: 12Lihat Semua