Menu

Mahfud MD Kritik Iuran Tapera, Sebut: Hirungannya Tak Masuk Akal 

Zuratul 30 May 2024, 14:53
Mahfud MD Kritik Iuran Tapera, Sebut: Hirungannya Tak Masuk Akal.(X/@mohmahfudmd)
Mahfud MD Kritik Iuran Tapera, Sebut: Hirungannya Tak Masuk Akal.(X/@mohmahfudmd)

RIAU24.COM - Eks Menkopolhukam Mahfud MD meminta pemerintah mengkaji ulang skema program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Ia berpendapat hitungan Tapera dengan simpanan wajib per bulan sebesar 3 persen tidak masuk akal.

"Kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal," cuit Mahfud dalam akun X @mohmahfudmd, Kamis (30/5).

Mahfud merinci, dengan hitungan orang yang mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan, maka ia hanya akan mendapatkan sekitar Rp100 juta dalam periode 30 tahun menabung.

Pun pada masyarakat yang memiliki gaji Rp10 juta per bulan, hitungan Tapera itu, menurutnya tidak masuk akal. 

Sebab mereka hanya akan mendapatkan Rp225 juta dalam 30 tahun, sementara harga rumah di masa depan terus mengalami kenaikan harga.

"Untuk sekarang pun Rp100 juta tak akan dapat rumah apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun," imbuhnya

Oleh sebab itu, Mahfud berpendapat bahwa masyarakat terutama yang memiliki gaji Rp15 juta per bulan dibiarkan untuk mengambil program kredit perumahan rakyat (KPR) melalui Bank pemerintah.

Dengan hitungan KPR, Mahfud menilai lebih masuk akal mendapatkan rumah. 

Namun apabila pemerintah masih ngotot dengan program Tapera, maka ia meminta agar pemerintah bersedia menjamin rakyat sudah pasti mendapatkan rumah tersebut.

"Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul dapat rumah? penjelasan tentang ini yang ditunggu publik," ujar mantan cawapres itu.

Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera paling lambat pada 2027.

Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.

Simpanan ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

(***)