Saksi SYL: Surya Paloh Apresiasi Garnita NasDem Bagi Sembako Pakai Uang Kementan
"Terus apa tanggapan beliau?" timpal Koedoeboen.
"Baik, bagus, jalankan," terang Joice.
Baca juga: Pemilik Valhalla Club Subaraya Ivan Sugianto Resmi jadi Tahanan usai Suruh Anak SMA Menggonggong
Semalam, tim jaksa KPK menghadirkan 14 orang saksi yang berasal dari keluarga SYL, Kementan, dan internal Partai NasDem.
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.