Menu

Tertekan Pajak sampai Tapera, Warga RI Makin Dimiskinkan dengan Kebijakan

Zuratul 29 May 2024, 11:07
Tertekan Pajak sampai Tapera, Warga RI Makin Dimiskinkan dengan Kebijakan.
Tertekan Pajak sampai Tapera, Warga RI Makin Dimiskinkan dengan Kebijakan.

RIAU24.COM -Kebijakan pemerintah berpotensi menekan kantong atau pendapatan masyarakat Indonesia. 

Beberapa di antaranya, yaitu kewajiban untuk pegawai untuk menjadi peserta simpanan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) dengan potongan gaji 2,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bakal naik menjadi 12% pada 2025.

Potensi tekanan dari potongan gaji atau pendapatan pekerja untuk simpanan dana tapera terhadap daya beli masyarakat ini pun telah diakui oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. 

Ia menganggap dampak terbesar akan terasa bagi masyarakat kelas menengah bawah yang memiliki tabungan di bawah Rp100 juta.

"Jelas pasti berpengaruh ke masyarakat dengan tabungan di bawah Rp 100 juta. Jadi disposable income-nya turun, konsumsi mereka akan terpengaruh," kata Purbaya, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

"Kalau ekonominya bagus, kan masyarakatnya juga bagus," tegasnya.

Tengah lemahnya daya beli masyarakat ini juga sebetulnya tercermin dari data tabungan di Mandiri Spending Index per Mei 2024. 

Tabungan golongan masyarakat miskin dan kelas menengah terus tertekan saat ini, berkebalikan dengan tabungan orang kaya di Indonesia naik sepanjang tahun ini, meskipun terus belanja.

Indeks tabungan kelas atas pada periode itu naik ke level 109,9 dari Mei 2023 di kisaran 90. 

Sementara itu, indeks belanjanya terus terjaga di kisaran 100. Per Mei 2024, angka indeksnya di posisi 110, sedangkan pada Mei 2023 juga masih berada pada kisaran 110.

Adapun indeks tabungan kelas menengah turun dari sekitar 100 menjadi hanya 94 dengan indeks belanja di level 122 dari kisaran 129. 

Indeks tabungan kelas bawah hanya 41,3 dari kisaran 80, sedangkan indeks belanjanya 114,7 dari kisaran 100.

Kelompok bawah dalam Mandiri Spending Index ialah konsumen dengan rata-rata tabungan di bawah Rp 1 juta, kelompok menengah antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 10 Juta, dan kelompok atas tabungannya di atas Rp 10 juta.

Kondisi ini pun akan diperburuk dengan penerapan kenaikan PPN 12% pada 2025 dari yang saat ini sebesar 11% sejak 2022, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan naiknya tarif PPN itu tentu akan memengaruhi harga-harga barang yang wajib dikenakan PPN.

Anggota DPR di Komisi XI Ecky Awal Mucharam juga menyebutkan wacana perubahan ketentuan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 kontraproduktif dengan kondisi daya beli masyarakat saat ini.

"Dengan tarif PPN yang belum lama dinaikkan jadi 11% saja, daya beli masyarakat langsung anjlok, bagaimana jadinya jika tarif PPN dinaikkan kembali? Otomatis masyarakat akan menjadi korban," ungkap Politisi Fraksi PKS itu.

Tak heran daya beli itu akan makin tertekan dengan terus bertambahnya potongan gaji karyawan, selain adanya potongan PPh, iuran BPJS Kesehatan, maupun iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

(***)