Menu

Rakyat Tercekik! Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera, Tuai Kritikan Pedas 

Zuratul 29 May 2024, 10:50
Rakyat Tercekik! Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera, Tuai Kritikan Pedas. (Dok. Sekretariat Presiden)
Rakyat Tercekik! Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera, Tuai Kritikan Pedas. (Dok. Sekretariat Presiden)

RIAU24.COM -Kebijakan Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) jadi sorotan publik lantaran bakal memotong gaji pekerja baik PNS atau Swasta sebear 3%. 

Hal ini lalu mendapatkan beragaikeitikan dari berbagai pihak. 

Tapera terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024. 

Simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Selanjutnya bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. 

Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung oleh pekerja itu.

PKS Soroti Beban

Gaji pekerja swasta hingga pegawai negeri sipil (PNS) akan dipotong 3 persen untuk dimasukkan ke dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

PKS menyebut aturan ini harusnya memperhatikan beban kelas menengah hingga generasi Z.

"Oleh sebab itu F-PKS perlu memberikan beberapa catatan agar adanya aturan ini memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat," kata Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, dalam keterangannya, Selasa (28/5).

Suryadi menyoroti golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, sudah telanjur membeli rumah atau dari warisan orang tua, namun masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.

Pimpinan DPR Panggil Pemerintah

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin angkat bicara soal kebijakan iuran potong gaji Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib bagi semua pekerja, baik PNS maupun swasta.

 Cak Imin mengatakan DPR akan memanggil pemerintah terkait kebijakan Tapera.

Cak Imin menyampaikan DPR ingin meminta penjelasan pemerintah mengenai kebijakan iuran Tapera

Ketum PKB itu mewanti-wanti agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan banyak kesalahpahaman.

(***)