Menu

Gaga Muhammad Bebas, Kakak Laura Anna Akui Kecewa dan Pasrah

Rizka 28 May 2024, 22:52
Gaga Muhammad dan Laura Anna
Gaga Muhammad dan Laura Anna

RIAU24.COM Gaga Muhammad telah bebas bersyarat usai mengalami hukuman pidana kasus kecelakaan yang melibatkan mendiang Laura Anna. Gaga diketahui bebas bersyarat sejak 18 April.

Kakak Laura Anna, Greta Irene mengaku bingung dengan keputusan yang diberikan kepada mantan kekasih adiknya itu. Ia pun memberikan pesan menohok kepada Gaga.

"Semoga sudah mendapatkan hikmahnya, dan jangan diulangi lagi ke cewek-cewek lain. Apalagi ke adik-adik dari kakak yang lain gitu," tutur Greta Irene dilansir dari detik.com, Senin (27/5).

Sebenarnya, Greta Irene sangat kesal saat pertama kali mendengar kabar itu. Ia tidak menduga Gaga Muhammad bakal bebas secepat itu.

"Ya mau gimana lagi, tapi nggak mungkin juga aku ke rumahnya terus (menantang) kan," jelas Greta Irene lagi.

Meski Greta Irene mengetahui bahwa adalah hak semua orang untuk mendapatkan remisi termasuk Gaga Muhammad.

"Kan memang boleh remisi gitu. Ya itu sudah hak dia sih, jadi ya udah. Aku juga setidaknya sudah memperjuangkan hak Laura dan keluarga aku," ujar Greta Irene.

Kini Greta Irene menambahkan sudah menerima semua apa yang ditakdirkan Tuhan. Ia juga tidak mau lagi memusingkan hal tersebut.

"Aku sudah di posisi sudah menerima apa yang dikasih sama Tuhan. Jadi kalau memang sudah saatnya (Gaga bebas), ya sudah. Mungkin ini akan jadi perjalanan yang beda lagi," lanjutnya.

"Kami nggak perlu diingetin lagi lah dengan trauma-trauma itu," kata Greta Irene.

Gaga Muhammad dikenal sebagai mantan kekasih selebgram Laura Anna, resmi bebas bersyarat sejak 18 April lalu. Setelah menjalani vonis 4,5 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2022, kebebasan Gaga jadi sorotan.

Meski telah bebas bersyarat, Gaga Muhammad tetap di bawah bimbingan Bapas Bekasi. Bimbingan ini akan dilakukan hingga 21 Oktober 2026.

Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1).