Bicara Soal Aturan Gaji Dipotong untuk Bayar Tapera Versi Menteri PUPR
RIAU24.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bicara soal aturan gaji karyawan yang dipotong untuk tabungan perumahan rakyat (tapera).
Menurut pemahamannya, tapera itu menyerupai tabungan dikutip dari kompas.com, Selasa 28 Mei 2024.
"Kalau menurut saya yang dulu tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang, itu tabungan anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya," sebutnya.
Tambahnya, sistem tersebut sudah ada sejak 5 tahun lalu.
Menurutnya lagi, sistemnya sejalan dengan pembentukan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang merupakan bentuk baru dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
"Tapera yang pertama kali dibentuk itu untuk membina kredibilitas dulu, jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu (pemotongan gaji untuk tapera)," ujarnya.
Menurutnya, kredibilitas dibutuhkan untuk melihat kesanggupan para peserta tapera sebelum melakukan kredit pemilikan rumah (KPR).
"Jadi bukan uang hilang, masalahnya ada jaminan hari tua, ada ini ada ini, tetapi itu bukan uang hilang," ujarnya.