Menu

RI Diminta Perketat Aturan Gula di Produk Susu Balita

Devi 26 May 2024, 15:25
RI Diminta Perketat Aturan Gula di Produk Susu Balita
RI Diminta Perketat Aturan Gula di Produk Susu Balita

RIAU24.COM - Produk susu balita masih menjadi andalan bagi orang tua di Indonesia untuk menambah nutrisi pada anak. Sayangnya, dalam produk susu formula yang beredar di Indonesia dan negara-negara miskin serta berkembang lain masih ditemukan tambahan gula.

Berbeda dengan Indonesia, Policy and Advocacy Advisor PIC Indonesia Dhora Elvira mengatakan di negara-negara Eropa, susu untuk balita tidak ada penambahan gula. Menurutnya, ini menjadi bukti adanya standar ganda antara negara-negara di Eropa dengan negara-negara berkembang.

"Hal ini bisa terjadi karena kita melihat regulasi di negara-negara (maju) tersebut berbeda dengan regulasi di Indonesia. Kita bisa bilang bahwa di Eropa regulasinya cukup ketat, sehingga tidak ada opportunity, tidak ada ruang, tidak ada celah bagi industri untuk memberikan gula tambahan pada produk-produk bayi tersebut," ujar Dhora saat media briefing, Rabu (22/5/2024).

Dhora membandingkan hal ini dengan regulasi yang saat ini ada di Indonesia, menurutnya aturan soal penambahan gula dalam produk bayi seperti susu balita masih longgar. Padahal World Health Organization (WHO) telah membuat aturan soal tidak boleh ada penambahan gula pada produk-produk bayi.

"Eropa tidak punya toleransi terhadap pemberian gula tambahan pada produk bayi. Sedangkan di Indonesia masih memberikan toleransi pemberian gula tambahan," tambah Dhora.

"Ini sebenarnya diatur dalam Peraturan BPOM No 24 Tahun 2020, di mana di susu formula atau disebutkan dalam formula lanjutan itu diperbolehkan adanya penambahan sukrosa maksimum 25 persen dari total karbohidrat," sambungnya.

Sementara itu, untuk makanan pendamping ASI seperti sereal diperbolehkan jumlah karbohidrat yang ditambahkan dari sukrosa, fruktosa, glukosa, sirup glukosa, atau madu maksimum 5 gram per 100 kkal. Sementara jumlah fruktosa tidak lebih dari 2,5 gram per 100 kkal.

Gula tambahan ini, lanjut Dhora, merupakan ancaman bagi anak Indonesia. Pasalnya hal ini dapat membuat anak ketergantungan rasa kepada anak. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan memperketat regulasi yang ada soal gula.

"Memberikan masukan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan dan memperketat regulasi yang ada agar tidak ada lagi celah bagi industri untuk memberikan gula tambahan pada produk bayi dan anak di Indonesia," tegas Dhora. ***