Pengadilan Paris Perintahkan Hukuman Seumur Hidup untuk 3 Pejabat Suriah dalam Kasus Kejahatan Perang
RIAU24.COM - Pengadilan Paris pada hari Jumat memerintahkan hukuman penjara seumur hidup untuk tiga pejabat tinggi keamanan Suriah karena terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam kasus penting.
Ini adalah pertama kalinya Prancis mengadakan persidangan atas pelanggaran yang dilakukan selama perang saudara Suriah sejak 2011.
Terdakwa yaitu Ali Mamlouk, mantan kepala Biro Keamanan Nasional; Jamil Hassan, mantan direktur dinas intelijen Angkatan Udara; dan Abdel Salam Mahmoud, mantan kepala investigasi semuanya tidak hadir, tetapi ada surat perintah internasional untuk penangkapan mereka.
Banyak orang di galeri pengadilan bertepuk tangan setelah putusan itu diumumkan.
"Ini adalah putusan yang akan beresonansi bagi ratusan ribu warga Suriah yang masih menunggu keadilan," kata Clemence Bectarte, seorang pengacara untuk beberapa korban dalam kasus ini.
Ketiga pejabat itu diyakini berada di Suriah. Mamlouk telah menjadi penasihat utama Presiden Suriah Bashar Al-Assad.