33 Orang Anggota Panwaslu Akan Kawal Pilkada 2024, Wabup : Harus Secara Baik, Jujur dan Adil
Termasuk mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan, menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.
Serta meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan, memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan umum, dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Tegas Bagus anggota Panwaslu di tingkat kecamatan, diminta harus bersikap adil dan tidak diskriminatif. Kejujuran dan sikap non diskriminatif maupun non partisan harus dijunjung tinggi, serta senantiasa melakukan pencegahan dan penindakan di kecamatan, terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
"Salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis itu adalah aspek pengawasan, makanya sebagai personil pengawas, dituntut untuk menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab. Agar kita dapat menyelenggarakan pesta demokrasi yang berkualitas di negeri ini,"ucapnya.
Selanjutnya Wakil Bupati berpesan, jagalah amanah yang telah dipercayakan oleh negara ini, bekerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku, profesional, berintegritas dan menjaga netralitas sebagai pengawas pemilu, bekerjalah setulus hati dan jangan sesuka hati.