Komisi IV RDP Dengan DLHK Riau
"Terkait sampah-sampah di drainase, kita di Komisi IV diminta masyarakat untuk membuat drainase supaya tidak kebanjiran. Setelah dibuat, sampahnya masuk juga ke situ. Masyarakat minta bantu juga. Jadi kewalahan kita. Saya rasa harus ada kebijakan terkait hal ini dari Pemprov hingga ke daerah, bahwa drainase harus dibersihkan. Agar menjadi bermakna drainase yang kita buat itu," jelas Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat.
Terkait hal tersebut, M Job Kurniawan menyebut, kewenangan sampah tidak ada di DLHK. Namun disisi lain, sampah ini juga merusak lingkungan sehingga pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah kab/kota.
"Kewenangan provinsi ini mengatur TPA atau TPS Regional, jadi di lintas kabupaten," ucapnya.
Saat ini, lanjut M Job Kurniawan, pihaknya sedang mengajukan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.