Kerjasama dengan BRK Syariah, BPKAD Kota Pekanbaru Mulai Implementasikan KKPD
KKPD ini merupakan Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang Kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati.
“Dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. KKPD dapat digunakan dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa, belanja modal, termasuk belanja perjalanan dinas. Seteleh BPAKDA, implementasi KKPD ini akan diterapkan juga oleh OPD lainnya,” kata Yulianis.Adv