Ternyata Segini Beda Iuran BPJS Peserta Mandiri, Karyawan hingga PNS
Iuran pekerja BUMN, BUMD, dan swasta
Iuran bagi PPPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Baca juga: Kala Prabowo Subianto Dihormati Disetiap Kunjungan, Disediakan Mobil Putih Warna Favorite Presiden
Pembagiannya sama seperti PNS, yakni dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Iuran keluarga PPPU
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI
Iuran untuk keluarga tambahan PPPU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran veteran