Parah! Sidang SYL Penuh dengan Korupsi Dana, Cucu Digaji hingga Hutang Kementan ke Vendor
RIAU24.COM - Cucu Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni Andi Tenri Bilang Radisyah, ternyata mendapat jatah posisi sebagai tenaga ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas posisi tersebut, Andi Tenri yang dikenal dengan panggilan Bibi mendapatkan gaji sebesar Rp 10 juta per bulan.
“Kalau saya tidak salah ingat Bibi jadi tenaga ahli di bidang hukum itu sejak tahun 2022,” ujar Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini saat dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus korupsi oleh SYL, Rabu (22/5/2024).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menanyakan berapa besaran gaji yang pertama kali diterima Tenri.
“Pertama kali kalau tidak salah Rp 4 juta,” jawab Rini.
Namun, gaji Tenri kemudian meningkat menjadi Rp 10 juta per bulan. Hal itu diketahui Rini ketika diminta memberitahukan kepada Tenri soal adanya transferan susulan sebesar Rp 6 juta dari Biro Hukum.
“Langsung ditransfer dari biro hukum. Setahu saya karena ada penyampaian dari pimpinan, kalau ada keluhan kekurangan honor,” ungkap Rini.
Namun, Rini tidak mengetahui siapa pimpinan yang menyampaikan kekurangan gaji tersebut ke pegawai di Biro Hukum, dan memerintah agar sisa gajinya segera ditransfer.
Sebelumnya, Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry juga mengaku diminta menyediakan mobil untuk Tenri pada 2020.
Permintaan itu disampaikan oleh Panji Harjanto selaku Aide de Camp (ADC) atau ajudan dari SYL, ketika Fadjry menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).
Fadjry yang tak bisa menolak akhirnya memberikan mobil dinas operasional Balitbangtan, untuk digunakan oleh Andi Tenri.
Mobil dinas itu kemudian dipakai selama kurang lebih 3 tahun, yakni sejak 2020 sampai 2023, meski Tenri bukan bagian dari Balitbangtan.
Kementan utang Rp1,6 miliar
Salah satu vendor di Kementerian Pertanian (Kementan), PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka mengungkapkan Kementan masih memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar yang digunakan untuk memenuhi permintaan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Per hari ini itu sisanya sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum selesai kepada kami,” ucap Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka Hendra Putra saat menjadi saksi di sidang pemeriksaan kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu malam (22/5/2024).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kebutuhan SYL dimaksud berupa peminjaman uang sementara Rp5 juta, pinjam dana Rp100 juta, sewa mobil Toyota Alphard Rp43 juta, biaya pernikahan cucu SYL Rp13 juta, dan sebagainya, hingga totalnya mencapai Rp 2,15 miliar dan sudah dibayarkan sekitar Rp854 juta.
Hendra mengaku meminjamkan dana tersebut kepada mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya lantaran merasa iba. Pasalnya pada 2021, ia mengatakan Gempur sempat bercerita bahwa dirinya merasa terjebak dalam lingkungan pimpinan Kementan.
“Pak Gempur sampai bilang pemimpin di Kementan ‘iblis’ semua. Dia bilang mereka terjebak dan meminta tolong untuk membantu mereka menalangi permintaan pimpinan tiap bulan-nya dan meyakini saya kalau akan diganti dengan uang patungan eselon I,” tuturnya.
Sebagai ganti apabila vendor mau menalangi uang tersebut, kata dia, Gempur menjanjikan pekerjaan kepada dirinya. Selain itu, sambung dia, Gempur juga menjanjikan peminjaman dana tersebut tidak akan lama karena SYL akan terkena reshuffle kabinet.
(***)