Kelar Diperiksa DKPP 8 Jam, Ketua KPU Kesal Dugaan Asusilanya Terpublikasi
"Tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut. Kesannya kemudian saya sudah dikepung sana-sini," keluhnya.
Menurutnya, yang dilakukan pengacara korban punya konsekuensi hukum. Apalagi, dia meyakini dan telah disampaikan dalam persidangan bahwa dalil-dalil aduan yang disampaikan ke DKPP tidak benar.
"Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada," ucapnya menyesalkan.
KPU Pastikan Aturan Mundur Diwajibkan bagi Caleg Terpilih yang Maju Pilkada
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
KPU Pastikan Aturan Mundur Diwajibkan bagi Caleg Terpilih yang Maju Pilkada"Tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya. Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum, harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum," demikian Hasyim menegaskan.