Apple Menolak Gugatan Antimonopoli AS Atas Dugaan Monopoli Pasar Smartphone
RIAU24.COM - Apple sedang bersiap untuk menantang gugatan antimonopoli yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS dan 15 negara bagian, menuduh raksasa teknologi itu memonopoli pasar smartphone, mencekik persaingan, dan menaikkan harga.
Dalam sebuah surat kepada Hakim Distrik AS Julien X. Neals di New Jersey, Apple mengumumkan niatnya untuk mencari penghentian kasus ini, dengan alasan bahwa tuduhan itu tidak berdasar, dan gugatan itu bergantung pada teori tanggung jawab antimonopoli yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Apple menegaskan bahwa mereka menghadapi persaingan yang kuat dari produsen smartphone mapan lainnya, sehingga membantah klaim bahwa ia memegang posisi monopolistik.
Perusahaan mengatakan bahwa keluhan tersebut gagal menunjukkan bahwa Apple memiliki kekuatan untuk menegakkan harga supra-kompetitif atau membatasi output pasar.
"Jauh dari menjadi perusahaan monopoli, Apple menghadapi persaingan sengit dari saingan mapan," kata perusahaan itu dalam korespondensinya dengan pengadilan.
Gugatan Departemen Kehakiman, yang diajukan pada bulan Maret, menuduh Apple memanfaatkan kekuatan pasarnya untuk mengambil lebih banyak uang dari konsumen dan berbagai mitra bisnis, termasuk pengembang, pembuat konten, dan usaha kecil.
Gugatan itu mengklaim Apple mempertahankan dugaan monopolinya dengan menegakkan kontrak terbatas dan menolak akses penting ke pengembang.
Kasus pemerintah juga menyoroti strategi penetapan harga Apple, mengklaim bahwa perusahaan mengenakan biaya hingga $ 1.599 untuk iPhone dan menghasilkan keuntungan lebih tinggi daripada pesaingnya.
Selain itu, ia berpendapat bahwa praktik Apple menghasilkan biaya tersembunyi yang mempengaruhi berbagai mitra bisnis, termasuk pengembang perangkat lunak dan perusahaan kartu kredit, yang pada akhirnya mengarah pada harga konsumen yang lebih tinggi.
Dalam pembelaannya, Apple membantah bahwa mereka mengunci konsumen ke dalam ekosistemnya.
Perusahaan menunjukkan bahwa pelanggan yang tidak puas memiliki motivasi yang cukup untuk beralih ke platform alternatif yang tidak memaksakan batasan serupa.
Apple menekankan bahwa mereka menawarkan harga yang kompetitif dan inovasi dalam menanggapi pasar yang dinamis.
Jaksa Agung Merrick Garland sebelumnya telah berkomentar tentang implikasi yang lebih luas dari kasus ini, dengan menyatakan, "Konsumen seharusnya tidak harus membayar harga yang lebih tinggi karena perusahaan melanggar undang-undang antimonopoli. Jika dibiarkan tak tertandingi, Apple hanya akan terus memperkuat monopoli smartphone-nya."
Departemen Kehakiman diperkirakan akan menanggapi surat Apple dalam minggu depan.
(***)