Menu

AS Ancam ICC karena Ingin Tangkap PM Israel Netanyahu, Rusia Beri Sentilan Keras

Riko 22 May 2024, 19:45
Pengadilan kriminal internasional ICC (net)
Pengadilan kriminal internasional ICC (net)

RIAU24.COM - Pemerintah Rusia menyentil keras Amerika Serikat (AS) yang mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap ICC yang berniat menangkap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. 

Kepala Jaksa ICC Karim Khan sudah meminta surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan tiga petinggi Hamas. 

Netanyahu dan Gallat jadi target ICC atas kejahatan perang di Gaza. Sedangkan tiga petinggi Hamas juga jadi target ICC atas tuduhan pembunuhan ratusan warga sipil Israel dalam serangan 7 Oktober 2023.

Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov menyatakan keterkejutannya atas reaksi keras Washington terhadap mosi ICC (Pengadilan Kriminal Internasional yang meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu. 

“Situasinya sangat menarik dengan sikap Amerika Serikat, dan kesiapannya untuk menggunakan metode sanksi bahkan terhadap ICC. Sangat menarik,” kata Peskov kepada wartawan pada hari Selasa, sebagaimana dikutip Sindonews dari Russia Today, Rabu (22/5/2024). 

Peskov mencatat bahwa Rusia tidak mengakui keputusan ICC, namun mengamati dengan cermat perkembangannya. Baik Israel maupun sekutu utamanya; AS, mengutuk pengumuman ICC tersebut, dan Presiden Joe Biden pada hari Senin mengecamnya sebagai hal yang “sangat keterlaluan".

 Netanyahu mencap keputusan Kepala Jaksa ICC itu “tidak masuk akal", dan mengEklaim bahwa keputusan tersebut “merusak hak setiap negara demokrasi untuk membela diri.” Dia juga mencatat bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas Israel

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan Washington pada dasarnya menolak upaya “memalukan” untuk menyamakan Israel dengan Hamas. Senator AS Lindsey Graham melangkah lebih jauh, berjanji pada hari Senin untuk terburu-buru bekerja dengan anggota parlemen untuk menjatuhkan sanksi yang memberatkan terhadap ICC. 

Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut, namun Negara Palestina bergabung dengan organisasi tersebut pada tahun 2015. AS adalah salah satu pendiri ICC, namun Kongres tidak pernah meratifikasi Statuta Roma. 

Rusia, China, India, india, Arab Saudi, dan puluhan negara lainnya juga tidak menerima yurisdiksi pengadilan tersebut. Namun, sekitar 124 negara di seluruh dunia telah menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma, termasuk semua negara anggota Uni Eropa dan semua kandidatnya, kecuali Ukraina dan Türki. 

Jika surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant dikeluarkan, hal ini akan sangat mempersulit pemimpin Israel tersebut untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.