MI Pelaku Rampok Dirumah Mewah di Bengkalis di Tuntut Jaksa 19 Tahun Penjara
"Dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang diperoleh nya secara melawan hukum. Terdakwa melanggar Pasal 339 KUHPidana dalam dakwaan kesatu primer. Pembacaan tuntutan pekan lalu. Terdakwa juga kooperatif dan mengakui perbuatannya,"pungkasnya.