Divonis 6 Bulan Kurungan, Terdakwa Pelanggar Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkalis Elissabeth Masih Buron APH
"Itu akan secara cepat kita laksanakan, temuan ini untuk TKPnya adalah di kecamatan pinggir Kabupaten Bengkalis di TPS 11 atas nama Elisaabeth. Dan sekarang sudah incrah divonis oleh PN Bengkalis selama 6 bulan kurungan beserta denda Rp3 juta rupiah,"ungkap Gian Wiatma Mandala.
Kajari Bengkalis Zainur Arifinsyah menilai, bahwa kasus ini hanya setingkat banding, yang perlu kita sampaikan pada saat dipersidangan memang tidak ada dihadirkan pelaku yang bernama Elissabett tetapi hal ini sudah incrah dan sidangnya secara meraton.
"Maka kalau Elissabeth Boru Siburian. Ini tetap tidak mengindahkan panggilan kami maka akan kita tangkap paksa. Kasus pemilu ini adalah kasus yang sangat unik, harus cepat dan tidak bertele tele. Maka dari itu, diharapkan pilkada mendatang ini harus jujur dan adil. Diharapkan kawan kawan pers turut ikut andil dan mengawal pada pilkada ini,"harap Kajari Bengkalis.
"Dikarena sudah incrah, maka Elissabeth ini harus datang dengan sukarela atau akan dijemput paksa,"pungkasnya.
Untuk diketahui, terdakwa atau pelaku Elissabeth Boru Siburian hingga saat ini belum ditemukan diduga kabur ke Kebun Jahe Sumatra Utara (Sumut).