Menu

Partai Buruh dan Gelora Yakin Soal Gugatan UU Pilkada Bakal Dikabulkan MK

Azhar 21 May 2024, 17:29
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin. Sumber: metro.tv
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin. Sumber: metro.tv

RIAU24.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sangat yakin permohonan ini akan dikabulkan," sebutnya dikutip dari rmol.id, Selasa 21 Mei 2024.

Menurutnya, ada tiga alasan yang mendasari keyakinan mereka jika akan diterima MK.

Pertama, substansi permohonan yang diajukan sebetulnya sudah pernah diputus pada tahun 2005 melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005.

"Dalam Putusan itu pada pokoknya MK menyatakan bahwa parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon di pilkada," sebutnya.

Kedua, MK sudah pernah menyatakan inkonstitusional aturan tentang pengusulan paslon yang hanya dikhususkan untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Maka MK juga bisa dengan mudah membatalkan kembali aturan tersebut.

Ketiga, MK akan menggelar persidangan dengan acara pemeriksaan cepat (speedy trial), mengingat tahap pendaftaran paslon di pilkada sudah semakin dekat.

"Jadi, pada permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ini kami yakin MK akan langsung menjatuhkan putusan lewat satu-dua kali sidang saja tanpa perlu mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah yang memang tidak wajib dilakukan MK," sebutnya.

Pemohon menguji ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang (UU Pilkada).

Norma tersebut diuji karena tidak dianggap mencerminkan prinsip keadilan pemilu (electoral justice) dan persamaan kesempatan (equality of opportunity).

Sebab, Pasal 40 ayat (3) menentukan pencalonan di pilkada hanya bisa dilakukan oleh parpol/gabungan parpol yang mempunyai kursi DPRD saja.

Sedangkan parpol yang memperoleh suara di Pemilu 2024 tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan paslon.