MK Tolak Gugatan Gerindra Dapil...
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait perselisihan hasil perolehan suara pemilihan legislatif 2024 yang diajukan Partai Gerindra di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat.
"Menetapkan menyatakan permohonan Pemohon (Gerindra) tidak dapat diterima," sebut Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan dismissal terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 21 Mei 2024 dikutip dari rmol.id.
MK menilai dalil-dalil yang disampaikan Gerindra tidak punya alasan yang kuat, termasuk adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum Permohonan Gerindra.
Misalnya dalam posita dan petitum permohonannya Gerindra mempermasalahkan perolehan suara di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.
"Namun dalam uraian kecamatan yang dijadikan locus permasalahan, Pemohon (Gerindra) hanya menjabarkan 51 kecamatan yang terdiri dari 25 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan 26 kecamatan pada Kabupaten Subang," sebut hakim.
Termasuk petitum permohonan yang disampaikan Gerindra terkait kontradiksi petitum dengan posita dalam masalah selisih suara Gerindra dengan Partai Nasdem.
"Perolehan suara anggota DPR di Dapil Jawa Barat IX kemudian meminta perolehan suara yang benar untuk Dapil Jawa Barat IX yaitu suara Pemohon sebesar 106.934 suara dan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara," sebut hakim lagi.
"Petitum demikian menjadi kontradiktif dengan posita, karena seandainyapun Permohonan Pemohon dikabulkan (quod non) penetapan perolehan suara yang dimohonkan Pemohon justru jauh lebih kecil dibandingkan dengan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon," tambah hakim.
Alhasil, dalam pertimbangannya MK menilai dalil-dalil tuntutan Gerindra tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.
"Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidakjelasan uraian tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon (KPU) dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon (Gerindra)," ujar hakim.