Menu

PPP Komentari Pihak yang Bicara Banyak Soal Jual Beli Suara

Azhar 20 May 2024, 21:01
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. Sumber: Tribunnews.com
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. Sumber: Tribunnews.com

RIAU24.COM - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek berharap Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dapat menjaga sikap dengan tak asal bicara soal potensi jual beli suara antara PPP dengan Partai Garuda.

"Kami menghormati perludem sebagai lembaga yang konsen untuk pengawalan pemilu dan demokrasi, tapi jangan pula membuat narasi ataupun tuduhan tanpa bukti. Karena jika menuduh tanpa bukti nanti bisa berujung pidana," sebutnya dikutip dari inilah.com, Senin 20 Mei 2024.

Dia meyakini pernyataan Perludem tersebut dapat menggiring opini publik, terutama terhadap perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg PPP yang saat ini tengah berlangsung di MK.

"Permintaan MK agar menelusuri adanya jual beli suara antara PPP dengan Garuda sama halnya Perludem menggiring opini publik bahwa adanya jual beli suara untuk kepentingan PPP," ujarnya.

Menurutnya, gugatan PPP ke MK tidak hanya berkaitan dengan Garuda.

Melainkan berkaitan dengan PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Golkar dan Partai Bulan Bintang (PBB) di Papua Tengah dan Papua pegunungan.

"Hal ini sekaligus menepis anggapan Perludem adanya dugaan jual beli suara antara PPP dengan Garuda," sebutnya.

Selain itu, gugatan PPP ke MK di 18 provinsi didasarkan pada bukti-bukti di lapangan yakni C hasil dan juga kesepakatan noken di Papua Pegunungan dan Papua Tengah.

Untuk diketahui, Perludem mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencermati gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap Garuda soal penggelembungan dan pengurangan suara di sengketa Pileg 2024.

Peneliti Perludem Ihsan Maulana mengatakan PPP menjadi partai yang banyak mengajukan 30 perkara tersebut ke MK disertai daerah pemilihan (dapil) yang tidak hanya di satu daerah saja.

"Ini yang harus diperiksa oleh MK, jangan sampai nanti itu ada proses transaksional yang dilakukan antara pemohon dan partai pihak terkait, yang kemudian itu seolah menjadi fakta hukum yang kemudian MK kabulkan dan itu mempengaruhi hasil PPP," sebutnya.

Ppp