Menu

Kasus Pembunuhan Vina Makin Viral, Bareskrim Beri Petunjuk dan Arahan ke Polda Jabar

Rizka 18 May 2024, 17:18
Kantor Bareskrim Polri
Kantor Bareskrim Polri

RIAU24.COM Bareskrim Polri ikut menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat (Jabar) dalam proses penyidikan terkait kasus tewasnya Vina dan pacarnya, Eki di Cirebon, Jawa Barat sejak 2016 lalu.

Saat ini posisi kasus telah diambil alih oleh Pola Jabar dari Polresta Cirebon.

"Terkait perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana Vina dan Rizky alias Eky, saat ini masih ditangani oleh Polda Jawa Barat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Sabtu (18/5).

Erdi menyebut Bareskrim selaku pembina fungsi reserse memberikan jukrah agar pengusutan kasus yang terjadi sejak 2016 itu tuntas. 

“Pembina fungsi telah melakukan dan memberikan petunjuk serta arahan terkait penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat dalam kasus tersebut," ucap Erdi.

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Polda Jabar, tiga DPO dalam kasus pembunuhan ini bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan.

Buron pertama, Andi, diperkirakan berumur 31 tahun dengan tinggi badan 165 cm, berbadan kecil, rambut lurus dan berkulit hitam. 

Buron kedua, Dani, diperkirakan sekarang berumur 28 tahun dengan tinggi 170 cm, ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.

Buron ketiga, Pegi alias Perong, diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast memberi ultimatum ketiga pelaku yang sudah buron sejak 2016 itu. Dia meminta para pelaku segera menyerahkan diri.

"Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Abast, dilansir detikJabar, Kamis (16/5).