Menu

Dipakai Untuk Kepentingan Pribadi , Kepala BPBD Siak Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Ro 1,1 Milyar

Lina 18 May 2024, 07:28
Kepala BPBD Siak Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Ro 1,1 Milyar 
Kepala BPBD Siak Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Ro 1,1 Milyar 

RIAU24.COM - SIAK---- Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak 

Tahun Anggaran 2022.

Setelah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Siak (Kejari Siak) menetapkan KHD selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak periode Maret 2022 s/d sekarang sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya KHD telah diperiksa sebagai Saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Siak. (17/05/2024)

Dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi ini, Tim Jaksa Penyidik Kejari Siak telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka KHD selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak yakni dengan cara mengarahkan Saksi NS selaku Bendahara Pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Siak pada tahun 2022 untuk kepentingan pribadi tersangka KHD dan tersangka KHD melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di tahun 2022 selanjutnya keuntungan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi saudara KHD padahal seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana, namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan Tersangka KHD yang tidak mampu mempertanggung jawabkan pencairan sesuai peruntukannya, negara telah dirugikan sebesar Rp. 1.109.844.681,39  (Satu Miliar Seratus Sembilan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah Tiga Puluh Sembilan Sen) berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh  Inspektorat Kabupaten Siak.

Tersangka KHD disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Halaman: 12Lihat Semua