Menu

Polemik Perubahan Kelas BPJS jadi KRIS, Komisi IX DPR Bakal Panggil Menkes

Zuratul 16 May 2024, 16:09
Polemik Perubahan Kelas BPJS jadi KRIS, Komisi IX DPR Bakal Panggil Menkes. (X/Foto)
Polemik Perubahan Kelas BPJS jadi KRIS, Komisi IX DPR Bakal Panggil Menkes. (X/Foto)

RIAU24.COM Komisi IX DPR akan memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin hingga pihak BPJS Kesehatan membahasa doal polemik wacana perubahan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Pemanggilan akan dilakukan pada 29 Mei 2024 mendatang. 

"Kami juga sudah mengundang pihak Kementerian Kesehatan dan juga pihak terkait lainnya seperti BPJS kesehatan pada tanggal 29 Mei nanti ya untuk meminta kejelasan dari penerapan kelas rawat inap standar," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Charles mengatakan yang menjadi perhatian adalah apakah pelayanan kesehatan di Indonesia sudah siap untuk menerapkan hal tersebut. 

Dari informasi yang didapatnya, dirinya mengatakan sudah ada 2.000 rumah sakit siap melaksanakan KRIS.

"Kalau dari informasi yang kami dapatkan melalui media ya statement dari temen temen Kemenkes itu kan sekitar 2000 rumah sakit sudah siap untuk menjalankan program ini," sebutnya.

Selain itu, kata dia, yang jadi perhatian adalah masalah iuran. 

Hal tersebut, katanya, akan jadi pertanyaan di masyarakat apakah akan ada kenaikan iuran atau tidak.

"Ini akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat tentunya akan ya mungkin kita harus menanyakan, apakah iurannya akan dipatok sama bagi semua peserta," ungkapnya.

Meski begitu, dirinya mengatakan mendukung penerapan KRIS tersebut.

zxc2  

Karena hal itu untuk mendukung setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Sehingga seluruh rakyat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, karena kita juga tentunya mendukung bahwa setiap warga negara harus bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan,"lanjutnya, dilansir cnnindonesia.com, Kamis (16/5). 

(***)