Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan Rokok Ilegal Serta Miras Sebesar 10 Miliar Lebih
RIAU24.COM -BENGKALIS - Bea dan Cukai Bengkalis, Kamis 16 Mei 2024 melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) diantaranya, Rokok tanpa cukai sebanyak 8,1 juta batang dan minuman alkohol sebanyak 382 liter.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Bantu Bea dan Cukai Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkalis Agoes Widodo dan dihadiri, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Kabid Kepabeanan dan Cukai Korwil DJBC Riau Suryana, Danposal Bengkalis diwakili Pelda Mar Reza Helvetio, Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya dan undangan lainnya
"Adapun barang yang dimusnahkan diantaranya, rokok sebanyak 8,1 juta batang, dimusnahkan dengan cara di bakar dan dihancurkan dengan mesin pemotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Minuman Alkohol 382 Liter, di musnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat jenis stoom walls sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,"ungkap Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo.
Diutarakannya, Bea dan Cukai Bengkalis melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang berupa hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil Alkohol (MMEA). Tembakau iris (TIS) serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang telah berstatus menjadi barang menjadi milik negara (BMMN).
Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, tersebut tehadap keseluruhan BMMN yang telah dipotong dan dilindas itu kemudian ditimbun di tempat pemrosesan akhir (TPA) sungai Pakning.