Kejagung Tetapkan Mantan Ketua Bea Cukai Riau Tersangka Korupsi Impor Gula
Menurut Ketut, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya, tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024," ujar Ketut.
Sebelumnya, RD selaku direktur SMIP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Penetapannya sebagai tersangka dilakukan pada Jumat, 29 Maret 2024.
Ketut mengatakan RD, yang menjabat direktur PT SMIP pada 2021, telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.