Waduh! Kemenku Bakal Selidiki Sumber Harta Kepala Bea Cukai
RIAU24.COM -Kuasa hukum pengusaha Wijanto Tirtasana, Andreas, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelidiki asal-usul harta Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH).
Pengacara dari Eternity Global Law Firm ini pun langsung mendatangi Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk menyerahkan surat laporan, Senin (13/5).
Andreas mengatakan REH memiliki harta jumlahnya lebih dari yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia pun menuturkan hubungan kliennya dengan pejabat Bea Cukai tersebut.
Pada 2017, REH meminjamkan uang kepada kliennya, Wijanto Tirtasana, sebesar Rp7 miliar.
Padahal, harta REH yang tercatat di LHKPN saat itu hanya sekitar Rp3 miliar.
Selain itu, Andreas juga menuding REH tidak lagi melaporkan harta kekayaannya di LHKPN sejak 2022.
Berdasarkan info yang Andreas dapatkan, LHKPN REH dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp6,5 miliar.
Terkait kasus ini, Kemenkeu telah membebastugaskan REH. Namun, Andreas ingin Kemenkeu juga ikut menelusuri uang milik REH.
Andreas menilai saat ini adalah momen tepat untuk Kemenkeu melakukan bersih-bersih di jajarannya.
"Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri. Jadi pesan kami adalah kami berterima kasih kepada Kemenkeu untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi harus diselidiki uang ini dari mana-dari mana," katanya seperti dikutip dari Detik Finance.
Andreas pun mengatakan sang klien dan REH telah melakukan kerja sama bisnis pada rentang 2017 hingga 2022.
Kerja sama tersebut adalah pembentukan perusahaan ekspor impor pupuk di bawah bendera PT Mitra Cipta Agro.
Andreas khawatir jika bisnis yang dilakukan kliennya merupakan bagian dari tindak pidana korupsi kepada pejabat Bea Cukai tersebut.
Lebih lanjut, Andreas juga menuding istri REH memiliki saham 40 persen di perusahaan atau sekitar Rp24 miliar dari total nilai perusahaan yang sebesar Rp60 miliar.
Ia lalu mempertanyakan apakah nominal itu dilaporkan di LHKPN atau tidak.
"Dicatatkan atau tidak ke LHKPN? Usahanya dicatatkan atau tidak? Apalagi ini perusahaan pupuk yang ada ekspor-impor, jadi yang kami permasalahkan itu," ujarnya.
(***)