Gerindra Ingin Revisi UU Kementerian Sebelum Prabowo Resmi jadi Presiden
RIAU24.COM -Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani menyebutkan ada peluang untuk merivisi Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.
UU ini diharapkannya bisa di selesaikan sebelum Prabowo Subainto dilantik jadi Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Ya revisi (UU Kementerian Negara) itu bisa sebelum dilakukan (Pelantikan)," ungkapnya, dilansir cnnindonesia.com, Ahad (12/5).
Ia berpendapat bahwa UU Kementeria Negara seharusnya bersifat fleksibel dan tidak membatasi jumlah kementerian.
Baginya, ketentuan itu bisa membatasi Prabowo sebagai Presiden selanjutnya.
"Masalahnya nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda," ujarnya.
Muzani lalu menyinggung pengubahan nomenklatur kementerian pernah dilakukan saat transisi pemerintahan dari Megawati Soekarnoputri ke Susilo Bambang Yudhono (SBY) maupun dari SBY ke Joko Widodo.
"Apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum. Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda, itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel," tandasnya.
Belakangan beredar kabar Prabowo akan menambah kursi menteri hingga 40.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa bukan dirinya yang memberi saran.
Sementara itu, Gibran selaku wakil presiden terpilih mengatakan komposisi kabinet masih dalam tahap pembicaraan.
"Itu nanti ya. Masih dibahas, masih digodok dulu. Tunggu saja ya," kata Gibran usai memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakorpok) Pemerintah Kota Solo di Bale Tawangarum, Balai Kota Solo, Selasa (7/5).
Namun, Gibran tak menampik kemungkinan bertambahnya kursi menteri di kabinet.
Ia bahkan mengakui salah satu kementerian yang sedang digagas adalah kementerian khusus untuk mengurus program makan siang gratis.
(***)