Mencuri Perhiasan Emas, Pelaku dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curas) dan pelaku pertolongan jahat (penadah) diringkus satreskrim polres Bengkalis, Jumat 10 Mei 2024 kemarin.
Kedua tersangka dikenakan pasal 480 KUHPidana yang melakukan pencurian emas tepatnya di Jalan Lebai Wahid, Jangkang, RT003 RW003 Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis pada Senin 29 April 2024 lalu sekira pukul 10.30 Wib.
Sedangkan untuk TKP penangkapan di pinggir jalan senggoro, Desa Senggoro, kecamatan Bengkalis dan di kos kosan gang Kebun Kapas IV Kelurahan Rimbas Kampung.
Sedangkan untuk korban dalam kasus tersebut berinisial Nurbaiti merupakan warga Jalan Sempurna Desa Labuhan Tengah Hilir, Kecamatan Bangko Rohil.
Kemudian untuk pelaku bernama Abdul Muis alias Dul warga Desa Wonosari Timur, Kecamatan Bengkalis dan KAR selaku pembeli emas curian tanpa surat, warga Dusun IV Ujung Kubu, Kecamatan Tanjung Tiram Sumut.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Agya, satu buah gelang emas dan satu lembar surat emas," ungkap Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Minggu 12 Mei 2024.
Diutarakannya, daro kronologi kejadian perkara bahwa, Senin 29 april 2024 Sekira 10.30 Wib pelapor baru Sampai dari luar ingin mengambil gelang yang disimpan di dalam tas, gelang tersebut di simpang di dalam box cicin dimana korban meletakan didalam lipatan baju yang berada di dalam tas korban yang ditinggalkan di kamar rumah jalan Lebai wahit desa Bantan Tua kecamatan Bantan.
Saat sesampainya korban di rumah ingin mengambil gelang tersebut mendapati gelang sudah tidak ada didalam box tersebut, korban pun berteriak kepada seorang saksi dan mengcek kembali di dalam tas dan di lipatan baju tersebut namun tidak ada, atas kejadian tersebut korban dan saksi langsung mendatangi polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban, bahwa adanya dugaan tindak pidana pencurian emas, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil gelar perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi sidik.
Dipimpin Ipda Doni Irawan, Tim Opsnal satreskrim melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud. Dan pada hari Senin 06 Mei 2024 sekira pukul 23:30 wib Team Opsnal mengamankan pelaku pencurian emas tersebut yang bernama Muhammad Rizki dan mengakui telah melakukan pencurian emas milik korban.
"Tersangka Rizki telah menjual emas hasil curian tersebut kepada seseorang tukang jual beli mas patah sebesar Rp 650 ribu rupiah dan dari keterangan tersangka Muhammad Rizki yang membeli emas tersebut bernama Mas Dul,"ungkapnya.
Selanjutnya, team Opsnal langsung melakukan penyelidikan terkait orang yang membeli emas terebut, dan dari informasi masyarakat Jumat 10 Mei 2024 pukul 13.30 tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka Dul.
"Saat dilakukan introgasi terhadap Dul mengakui telah membeli mas dari Muhammad Rizki dengan harga Rp650 ribu rupiah dan Dul telah menggadaikan emas tersebut kepada temannya yang bekerja sebagai pembeli mas patah juga, yang bernama ipul, dan sekira pukul 15:45 wib Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan Ipul di kos kosannya, dan setelah Ipul berhasil diamankan di lakukan introgasi terhadap Ipul mengakui telah menerima gadai mas dari Mas dul dengan harga Rp 200 ribu rupiah dan dilakukan penggeledahan di temukan satu buah gelang emas sesuai dengan laporan dari korban,"ungkapnya.
Tak sampai disitu, berdasarkan keterangan dari muhammad rizki, Mas dul membeli mas tersebut menggunakan mobil agya warna putih, dan Mas dul mengakui telah menggunakan mobil tersebut untuk membeli mas dari sdr Rizki, lalu Team Opsnal mengamankan mobil yang menjadi kendaraan yang di gunakan mas dul untuk menjual beli mas tanpa surat.
"Dapat di jelaskan mas dul dan ipul tersebut bekerja sebagai tukang jual beli mas tanpa surat diwilayah Kabupaten Bengkalis khususnya pulau bengkalis,"pungkasnya.