Menu

Duet Ahok-Anies di Pilkada DKI Tak Dibolehkan Undang-undang, Ternyata Ini Alasannya 

Zuratul 12 May 2024, 13:35
Duet Ahok-Anies di Pilkada DKI Tak Dibolehkan Undang-undang, Ternyata Ini Alasannya. (X/Foto)
Duet Ahok-Anies di Pilkada DKI Tak Dibolehkan Undang-undang, Ternyata Ini Alasannya. (X/Foto)

Sementara itu, Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2017 hingga 2022. Anies menggantikan Ahok setelah menang di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Rivalitas Anies dan Ahok amat membetot perhatian publik karena polarisasi ekstrem dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Saat itu, isu SARA memecah publik dalam kontestasi politik.

Wacana duet Ahok-Anies di Pilkada DKI Jakarta mencuat setelah pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menggagas duet Anies dan Ahok dalam pilkada November mendatang. Dia mengusulkan hal itu atas nama persatuan.

"Saya relatif yakin kalau dua ini bisa mendorong pengikutnya dan mereka bersatu, saya pikir secara politis tentu tidak terlalu sulit mereka mendapat dukungan warga Jakarta," ungkap Jamiluddin saat dihubungi, Sabtu (4/5).

Dia menambahkan, "Saya yakin satu putaran akan bisa mereka lalui."

Merespons gagasan itu, Anies menegaskan belum memutuskan untuk mencalonkan diri kembali di DKI. 

Halaman: 123Lihat Semua