Sekda Bengkalis Pimpin Rapat Terkait Penambangan Galian C
Dihadapan peserta Rakor, dr. Ersan juga menegaskan Penambangan Galian C ini harus memiliki Izin Usaha/sesuai SOP Pertambangan dan harus mematuhi perundang-undangan agar tidak merusak jalan serta lingkungan di sekitarnya.
Ia juga menyebutkan, aktivitas tambang Galian C ini sudah berulang-ulang ditertibkan.
“Untuk itu Pemda akan turun kelapangan bersama tim, dengan melibatkan camat, kepala desa, Polres, Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas PU, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Aparat Penegak Hukum memberikan Sosialisasi terkait Perizinan serta melihat motiv dilapangan,"pungkasnya.