Putin Resmi Dilantik untuk Masa Jabatan Kelima sebagai Presiden Rusia
RIAU24.COM - Masa jabatan kelima Vladimir Putin sebagai presiden Rusia telah dimulai, setelah pelantikannya di Moskow pada Selasa (7/5/2024). Upacara pelantikan digelar di Istana Grand Kremlin, setelah pemimpin berusia 71 tahun itu melakukan perjalanan singkat dengan mobil menuju lokasi dari tempat kerjanya.
Melansir Sindonews, sumpah untuk mengabdi pada bangsa dan rakyatnya dilakukan dengan meletakkan satu tangan pada salinan khusus konstitusi yang digunakan pada saat pelantikan.
Dokumen yang digunakan pada hari Selasa diperbarui untuk mencerminkan amandemen yang diadopsi pada tahun 2020 dan dimasukkannya empat wilayah bekas Ukraina yang memberikan suara dalam referendum pada tahun 2022 untuk bergabung dengan Rusia.
Anggota parlemen dari kedua kamar di parlemen negara dan hakim Mahkamah Konstitusi hadir. Setelah pengambilan sumpah, Ketua Hakim Valery Zorkin mengukuhkan jabatan presiden kelima Putin, yang akan berlangsung selama enam tahun.
Pelantikan Putin sebelumnya terjadi pada tahun 2000, 2004, 2012, dan 2018. Tahun ini menjadi tahun yang menarik karena sejumlah negara Barat dan Uni Eropa (UE) memilih untuk memboikot acara tersebut. Pemerintah negara-negara tersebut mengklaim pemilihan presiden di Rusia tahun ini, yang dimenangkan Putin dengan rekor 87,28% suara, tidak berlangsung bebas dan adil.
Hubungan Rusia dengan negara-negara Barat berada pada titik terburuk dalam sejarah. Moskow menuduh Amerika Serikat (AS) dan sekutunya melancarkan perang proksi melawan Rusia.
Sanksi, tekanan diplomatik, dan pasokan bantuan militer ke Ukraina dimaksudkan untuk menghambat perkembangan Rusia, menurut para pemimpin Ukraina. Negara-negara Barat mengklaim mereka bereaksi terhadap “agresi tak beralasan” yang dilakukan Putin dan pemerintahannya.