Jarang Masuk Kantor, Lurah Pergam Rupat Didesak Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp64 Juta Rupiah
Selaku Lurah, kata Zulkifli menerangkan dengan kejadian ini bahkan dampaknya bukan itu saja terkait pesoalan ini bagaikan buah simalakama melihat kearifan serta kebijakan bupati Bengkalis yang sudah berupaya membangun sarana dan prasarana khususnya di pulau Rupat baik dibidang insfrastruktur dan pembangunan lainnya.
"Dugaan pelanggaran admistrasi dan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan lurah pergam terlihat semakin terang. Dikarenakan tidak ada niat serta itikat baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika mengacu tentang tata cara pengelolaan anggaran yang bersumber dari perusahaan semestinya agar diserahkan dan dikelola oleh lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang ada di kelurahan pergam,"ujarnya.
"Sebagai lurah semestinya berperan sebagai penanggung jawab dan pengawasan apa memang tidak tau ataupun tidak mau tau pemerintah Kabupaten Bengkalis yang memiliki APBD cukup besar. Sehingga kami menilai akibat perbuatan lurah pergam (Dodi Candra red,) ini sangat menjatuhkan martabatnya sendiri," kesalnya lagi.
Sementara, Lurah pergam Dodi Candra saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa permasalahan ini sudah selesai dan sudah dijelaskan oleh Camat Rupat.
"Permasalahan ini sudah selesai dan sudah dijelaskan oleh camat rupat. Dan kegiatan sudah dilaksanakan semua. Serta sudah diklarifikasi semuanya,"ujar Dodi Candra.
Kemudian, terkait persoalan yang mengatakan bahwa dirinya (Dodi Candra red,) sudah 4 bulan tidak pernah masuk kantor di kelurahan pergam. Dodi Candra mengaku selalu masuk.