Suara Pribadinya Menjadi Suara Partai, Idris Laena Gugat PHPU ke MK
RIAU24.COM - Meski pemilu 2024 baik itu presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif (pileg) sudah selesai. Namun masih menyisakan masalah. Karena masih ada gugatan hasil pemilihan umum legislatif (PHPU) yang sedang disidangkan.
Salah satunya gugatan yang diajukan oleh ketua fraksi Golkar MPR Idris Laena yang juga ketua umum Satkar Ulama Indonesia yang maju kembali sebagai caleg DPR RI dapil Riau 2 (Kampar,Pelalawan,Kuansing, Inhu dan Inhil).
Anggota DPR 4 priode itu melalui kuasa hukumnya Teuku Raja Rajuandar dan Victor telah mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 208-02-04/PHPU-DPR-DPRD/XXII/2024.
Ini dilakukan karena merasa dirugikan oleh kebijakan Petugas di lapangan karena banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang memasukkan suara pribadinya menjadi suara Partai.
"Modus yang terjadi surat suara yang dicoblos atas nama Idris Laena, jika tercoblos juga gambar partainya maka ini dijadikan suara Partai. Ini Jelas sangat merugikan karena menyalahi PKPU Pasal 53 Angka 5 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dan naasnya terjadi secara masif di ratusan TPS, lintas Kecamatan di Lima Kabupaten dapil Se-provinsi Riau,"kata Teuku Raja Rajuandar. Senin 6 Mei 2024.
Karena itu, lanjutnya dalam petitumnya pada sidang Tanggal 29/4/2024 di MK, Teuku Raja Rajuandar mengharapkan
agar kesalahan Inplementasi dilapangan ini dapat diluruskan serta Suaranya yang bergeser menjadi suara Partai dapat dikembalikan menjadi suara pribadi caleg Idris Laena.