Ngeri! Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam Demi Hasratnya
"Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomay," ujar Ali.
Ali mengatakan pelaku mengaku pernah mengambil hingga 15 celana dalam sekaligus dalam satu aksinya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Meski demikian, lanjut Ali, penyidik masih mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
(***)