AHY Tinjau Langsung Tanah Relokasi untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan membebaskan tanah di wilayah yang sudah ditetapkan menjadi tempat relokasi.
Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN bertugas memastikan tanah di lokasi relokasi tersebut berstatus clean and clear.
Setelah semua syarat administrasi pertanahan terpenuhi, barulah pembangunan hunian masyarakat bisa dilakukan.
Di kesempatan itu, AHY berkomitmen untuk mempercepat proses administrasi pertanahan agar relokasi dan pembangunan infrastruktur bisa segera dilakukan.
Pemerintah, kata dia, harus segera hadir untuk memastikan masyarakat yang terdampak itu mendapatkan kepastian.
"Kita harus memberikan rasa aman, rasa kepastian kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini bisa segera kita follow up dengan langkah-langkah selanjutnya," ungkap AHY.