Permintaan Terbaru PPP di Gedung MK: Ubah Suara Jadi Kursi DPR
RIAU24.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengkonversikan perolehan suara mereka menjadi kursi DPR RI.
Permintaan ini mereka sampaikan saat mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif atau sengketa Pileg ke MK untuk pengisian DPR RI Dapil Papua Pegunungan, disampaikan kuasa hukum Pemohon, Iqbal Tawakkal Pasaribu di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Jumat 3 Mei 2024.
"Kondisi yang dialami oleh Pemohon tersebut menimbulkan ketidakadilan karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tertanggal 29 Februari 2024 telah menyatakan ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional dan pemberlakuan penghapusan ambang batas tersebut ditunda di tahun 2024," sebutnya.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilu secara nasional, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.
Alhasil, PPP tidak lolos menduduki kursi DPR RI.
Dalam petitumnya, PPP meminta MK menyatakan perolehan suara sah sebesar 5.878.777 yang diperoleh Pemohon yang berhak untuk dikonversi menjadi kursi DPR RI.
Serta memerintahkan termohon mengkonversi perolehan suara sah anggota DPR Tahun 2024 yang diperoleh Pemohon sebesar 5.878.777 di Pemilu Tahun 2024 secara nasional menjadi kursi DPR RI.
PPP juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pemilu anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan.
Serta menetapkan hasil perolehan suara Pemohon dan suara partai lainnya yang benar untuk pemilu anggota DPRD Yahukimo Dapil 5 yakni PPP perolehan suara yang benar 18.704 suara.