Diduga Dibangun Pakai Uang Korupsi, Kantor Nasdem di Daerah Ini Disita KPK
RIAU24.COM - Jurubicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah menyita kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini demi memuluskan proses penyidikan tersangka Bupati Labuhanbatu Erik Adrata Aritonga (EAR) dikutip dari rmol.id, Kamis 2 Mei 2024.
"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," sebutnya.
Menurutnya, tanah dan bangunan kantor DPC Nasdem yang disita seluas 304,9 M2.
Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga kantor tersebut berasal dari uang korupsi.
"Tentunya tim penyidik segera mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka dijerat atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.