PPP Gagal ke DPR, Hakim MK: Mungkin Karena Ditinggal Pak Arsul
RIAU24.COM - Hakim Konstitusi Arief Hidayat kembali berkelakar. Kali ini terkait gagalnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaju ke Senayan, karena tidak memenuhi parliamentary threshold 4 persen.
Arief menyebut, sembari bercanda, mungkin karena ditinggal sosok Arsul Sani yang menjadi Hakim Konstitusi.
"Mungkin karena ditinggal Pak Arsul kemarin itu," kata Arief dengan nada bercanda saat sidang sengketa Pileg di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5).
Arsul Sani merupakan eks petinggi PPP. Ia kini jadi salah satu dari sembilan hakim konstitusi.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum PPP, Andra Bani Sagalane, meminta KPU mengonversi suara sah daerah pemilihan anggota DPR tahun 2024 sebesar 5.878.777 secara nasional menjadi kursi di parlemen.
"Kami dari PPP, selaku kuasa hukum melakukan permohonan ini, kami niatkan bukan untuk mengalihkan kursi Yang Mulia, melainkan semata-mata untuk politik hukum kami mencapai ambang batas," kata Andra.
Andra berharap kliennya bisa kembali lolos ke parlemen. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para hakim.
Di Pemilu 2024, PPP untuk pertama kalinya tak lolos ke parlemen sejak berdiri pada 1973. Mereka tak memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen.
Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menetapkan PPP memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen.