Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 16 Tahun
RIAU24.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Salah satu aturan baru adalah masa jabatan kepala desa (kades) bisa mencapai 16 tahun.
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
Pasal 39 UU Desa yang baru mengatur masa jabatan kepala desa delapan tahun dalam satu periode.
Pada UU Desa yang lama, masa jabatan kades hanya enam tahun.
"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (25/4).
Ayat berikutnya membatasi masa jabatan kepala desa menjadi dua periode.