Bikin Khawatir Negara Sekutunya, AS Dapat Bantuan Upayakan Jegal ICC soal Surat Penangkapan Netanyahu
RIAU24.COM - Amerika Serikat (AS) dan negara-negara sekutunya khawatir bahwa surat perintah penangkapan pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dapat membatalkan perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Hamas yang kemungkinan tidak lama lagi akan tercapai.
Sejumlah negara G7 telah diam-diam bergerak menghalangi ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu.
Meski begitu, Bloomberg tidak menyebutkan secara spesifik negara mana saja yang terlibat membantu upaya AS tersebut.
Dikutip The Times of Israel, seorang pejabat Israel mengatakan jika ICC mengeluarkan surat penangkapan tersebut, maka gelombang anti-semit akan berlangsung di seluruh dunia.
ICC telah berencana merilis surat perintah penangkapan sejumlah pejabat tinggi Israel. Israel yang mendapatkan sinyal tersebut langsung ketar-ketir menghadapi kenyataan yang ada.
Beberapa target penangkapan pejabat tinggi Israel adalah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, hingga Kepala Staf Herzi Halevi.
Surat perintah penahanan itu terjadi di tengah gempuran agresi Israel yang kian brutal.
Namun, gelombang penolakan terhadap surat tersebut telah terjadi melalui berbagai upaya. Seperti yang diungkapkan oleh Netanyahu yang menegaskan bahwa ICC tidak akan bisa menghentikan agresi militer Israel ke Jalur Gaza, Palestina.
"Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag untuk melemahkan hak dasar kami untuk membela diri," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan di Telegram pada Minggu (28/4).
“Meskipun keputusan yang dibuat oleh pengadilan di Den Haag tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun hal tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan masyarakat kami," tambah Netanyahu.
Tak hanya Netanyahu, AS pun ikut serta membela tingkah laku Negeri Zionis tersebut dan menghalau upaya ICC menerbitkan surat itu.
"Kami sudah sangat jelas mengenai penyelidikan ICC, kami tidak mendukung itu. Kami tidak percaya mereka mempunyai yurisdiksi," kata Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre, seperti diberitakan AFP, Senin (29/4).
Bahkan, juru bicara Gedung Putih juga menegaskan bahwa "ICC tidak memiliki yurisdiksi dalam situasi ini, dan kami tidak mendukung penyelidikan tersebut."
Sejauh ini, negara-negara G7 belum dapat dipastikan akan mendukung upaya AS demi menjegal surat perintah penangkapan tersebut. G7 merupakan sekumpulan negara maju sekutu AS yang terdiri dari Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Prancis, serta Uni Eropa.
Hingga kini, ICC juga belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai surat perintah penangkapan tersebut.